Mantan Hakim Agung Ungkap Vonis Sambo: Hukuman Mati Menunggu

Mantan Hakim Agung Ungkap Vonis Sambo: Hukuman Mati Menunggu

Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko mengungkapkan bahwa dari fakta persidangan serta keterangan saksi dan bukti, Sambo sudah tidak berkelit lagi dan hukuman mati menunggu. -@trishaeas-Instagram

Menurut Ramo dalam menghadapi pembacaan vonis Sambo tersbeut, orang tua dari Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak berencana akan menghadiri persidangan tersebut.

BACA JUGA: BNPB Serahkan Bantuan Rp1 Miliar Untuk Penanganan Gempa Papua

BACA JUGA:Dua Kubu Serikat Pekerja di PT SAI Diduga Tidak Kompak, Ada Yang Kecam Perjuangan Erma Oktavia, 'Lu Gak Berfikir!'

“Mereka akan berangkat menuju Jakarta besok untuk menghadiri sidang vonis Sambo dan Putri Candrawathi,” terang Ramos.

Menurut Ramos, hukuman mati tetap diharapkan oleh kedua orang tua Brigadir Yosua lantaran kasus pembunuhan terhadap putranya sudah jelas terjadi.

Ramos juga menambahkan jika pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua telah terungkap yang dilakukan oleh Sambo dan istrinya.

Ferdy Sambo dan Putri layak dihukum mati lantaran pihak keluarga Yosua melihat dari beberapa fakta di persidangan.

BACA JUGA:Sering Dirundung, Siswa SMK di Palembang Bunuh Teman Satu Kelas: Pelaku Simpan Rasa Dendam

BACA JUGA:Pemasaran Produk Minyak Sawit Biodiesel Mulai Jajaki Pasar Mesir

Selain itu, Jaksa juga sudah mengungkap beberapa hal yang dapat memberatkan vonis hukuman Sambo-Putri.

"Yang jelas vonis hukuman mati tetap diharapkan oleh orang tua terhadap kedua terdakwa," tegas Ramos.

Samuel dan Rosti dipastikan hadir di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 untuk melihat sidang vonis Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: