Vonis Putri Candrawathi Diatas 8 Tahun, Mantan Hakim Agung: Pembunuhan Brigadir Yosua Berawal Dari Magelang

Vonis Putri Candrawathi Diatas 8 Tahun, Mantan Hakim Agung: Pembunuhan Brigadir Yosua Berawal Dari Magelang

Bisa jadi hukuman Putri akan lebih berat dari tuntutan Jaksa dan vonis Putri Candrawathi diatas 8 tahun. -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID – Selain pembacaan vonis Ferdy Sambo, dalam persidangan Senis 13 Februari nanti juga akan dibacakan vonis Putri Candrawathi.

Dari jadwal yang diungkapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilakukan pada 13 Februari, pembacaan vonis Kuat Maruf dan Ricky Riza pada 14 Februari dan pembacaan vonis Bhrada Richard Eliezer pada 15 Februari 2023.

Sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya pada Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir Yosua.

BACA JUGA:Mantan Hakim Agung Ungkap Vonis Sambo: Hukuman Mati Menunggu

BACA JUGA:Senjata di Dekat Wanita Tewas di PIK Jenis Glock 42, Polisi: Kepemilikannya Sah

Berbagai pembelaan dilakukan oleh pihak kuasa hukum untuk membebaskan istri Ferdy Sambo dari jeratan hukum.

Akan tetapi menurut Djoko Sarwoko yang merupakan mantan Hakim Agung, mengungkapkan bisa jadi hukuman Putri akan lebih berat dari tuntutan Jaksa dan vonis Putri Candrawathi diatas 8 tahun.

Hal ini dikarenakan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua berawal dari peristiwa Magelang.

Sedangkan peristiwa Magelang tersebut di diungkapkan oleh Putri Candrawathi.

BACA JUGA:8 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Kanker Saluran Empedu

BACA JUGA:Ilmu Gempa

“Mereka sendiri yang menceritakan jika pembunuhan Brigadir Yosua akibat peristiwa Magelang,” terang Djoko.

Djoko menjelaskan jika peristiwa Magelang bisa kita lihat dari titik awalnya dari mana.

Setelah diruntut, peristiwa Magelang sendiri berasal dari Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait