Vonis Putri Candrawathi Diatas 8 Tahun, Mantan Hakim Agung: Pembunuhan Brigadir Yosua Berawal Dari Magelang

Vonis Putri Candrawathi Diatas 8 Tahun, Mantan Hakim Agung: Pembunuhan Brigadir Yosua Berawal Dari Magelang

Bisa jadi hukuman Putri akan lebih berat dari tuntutan Jaksa dan vonis Putri Candrawathi diatas 8 tahun. -Intan Afrida Rafni-

Selain itu, Jaksa juga sudah mengungkap beberapa hal yang dapat memberatkan vonis hukuman Sambo-Putri.

"Yang jelas vonis hukuman mati tetap diharapkan oleh orang tua terhadap kedua terdakwa," tegas Ramos.

BACA JUGA:Hasil Tes MotoGP 2023, Sepang Hari Kedua: Jorge Martin Tercepat Meski Sempat Terjatuh

BACA JUGA:Mulai Maret 2023, Calon Suami Istri Wajib Punya Sertifikat Nikah, BKKBN: Belum Punya, Belum Boleh Dinikahkan!

Dalam menghadapi pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, orang tua Brigadir Yosua berencana akan hadir di persidangan tersebut.

“Mereka akan berangkat menuju Jakarta besok untuk menghadiri sidang vonis Sambo dan Putri Candrawathi,” terang Ramos.

Samuel dan Rosti dipastikan hadir di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 untuk melihat sidang vonis Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: