Mulai Maret 2023, Calon Suami Istri Wajib Punya Sertifikat Nikah, BKKBN: Belum Punya, Belum Boleh Dinikahkan!
Sebelum nikah calon pasangan wajib punya sertifikat nikah-Foto/Dok/Dimas-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pasangan yang akan menikah diharuskan memiliki sertifikat nikah, setidaknya tiga bulan sebelum pernikahan.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) mengeluarkan Elektronik Siap Nikah dan Hamil (ELSIMIL).
Dalam program ini BKKBN juga bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Mulai awal maret 2023, ELSIMIL akan disahkan menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki sebelum menikah.
Ketua BKKBN dr Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) mengatakan, calon pasangan yang belum memiliki sertifikat nikah maka tak boleh menikah dulu.
"Di bulan Maret ini nanti akan kita declare lagi bahwa sertifikat nikah itu menjadi (syarat) wajib.
"Sebelum ada sertifikat belum boleh dinikahkan," ungkapnya saat rapat kerja bersama Menteri Kesehatan dan Komisi IX DPR-RI pada Kamis 9 Februari 2023.
Alasan Sertifikat Nikah Kini Menjadi Syarat Daftar Nikah
Hasto beralasan memiliki sertifikat ini tujuannya untuk memantau kesehatan calon ibu dan calon ayah agar tidak bertambahnya kasus stunting pada anak.
Hasto juga menambahkan bahwa sejauh ini ELSIMIL terlihat diterima dengan baik oleh calon pasangan.
"Sampai saat ini alhamdulillah sudah cukup besar animonya untuk mengisi aplikasi ini.
"Kita lihat sebarannya dari beberapa wilayah sudah cukup bagus untuk mereka mau memeriksakan diri 3 bulan sebelum menikah," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: