Mulai Maret 2023, Calon Suami Istri Wajib Punya Sertifikat Nikah, BKKBN: Belum Punya, Belum Boleh Dinikahkan!

Mulai Maret 2023, Calon Suami Istri Wajib Punya Sertifikat Nikah, BKKBN: Belum Punya, Belum Boleh Dinikahkan!

Sebelum nikah calon pasangan wajib punya sertifikat nikah-Foto/Dok/Dimas-

BACA JUGA:Cerita Lee Seung Gi yang Pada Akhirnya Akan Menikahi Lee Da In April 2023, Sempat Diisukan Putus Beberapa Kali

Cara Daftar Sertifikat Nikah

Untuk mendapatkan sertifikat ini cukup mudah, yakni hanya dengan mendownload aplikasi dan mendaftar online lewat aplikasi tersebut. 

Syarat untuk mendaftar adalah dengan melakukan pemeriksaan kesehatan yang meliputi berat badan, usia, ukuran lingkar lengan atas dandan pemeriksaan kadar Hemoglobin (HB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: