Kepasrahan Richard Eliezer Jelang Sidang Vonis, Serahkan Semuanya Kepada Tuhan

Kepasrahan Richard Eliezer Jelang Sidang Vonis, Serahkan Semuanya Kepada Tuhan

Bharada E terlihat menangis mendengarkan tuntutan dari JPU dengan 12 tahun penjara.-tangkapan layar youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal menjalani sidang vonis pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023. Sidang yang diketuai oleh hakim Iman Wahyu Santoso akan digelar pada pukul 09.30 WIB. 

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Eliezer mengungkapkan kepasrahan Richard Eliezer jelang sidang vonis dan serahkan semuanya kepada Tuhan.

Meskipun demikian, Ronny berharap majelis hakim bisa memutus dengan bijaksana dan adil.

"Kita, keluarga dan Ichad [Richard Eliezer], serta tim penasihat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," kata Ronny saat dihubungi. 

BACA JUGA:Foto Pilot Susi Air Bersama KKB Tersebar, Mahfud MD: Kita Siapkan Dua Strategi

BACA JUGA:Sudirman Thamrin Bersih dari PKL Saat CFD, Pemprov DKI Jakarta: Kami Siapkan Lokasi Pengganti

Dia mengatakan segala proses persidangan seperti keterangan saksi, ahli, hingga penunjukan alat bukti, serta argumentasi hukum telah dilewati dan disimak oleh majelis hakim. 

"Semua sudah disampaikan dan disimak dengan saksama oleh majelis hakim yang terhormat, juga oleh masyarakat Indonesia lewat tayangan televisi. Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan," terangnya.

Sebelumnya pada tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

BACA JUGA:Motif Sambo

BACA JUGA:Puteri Indonesia Kini Tak Lagi Jadi Wakil Miss Universe, Dikirim ke Ajang Ini

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar JPU, Rabu 18 Januari 2023.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait