Duplik, Kuasa Hukum Beberkan Arif Rachman Sempat Melawan dan Menolak Perintah Sambo

Duplik, Kuasa Hukum Beberkan Arif Rachman Sempat Melawan dan Menolak Perintah Sambo

Arif Rachman Arifin.-Bambang Dwi Atmodjo -

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang dengan perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlanjut di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2023.

Adapun agenda sidang yang berlangsung adalah pembacaan duplik dari tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin untuk menanggapi replik dari Jaksa yang sudah dibacakan sebelumnya.

Fakta Baru, kuasa hukum menyebut Arif Rachman sudah mencoba melakukan perlawanan dan menolak perintah Ferdy Sambo dengan cara membackup isi rekaman CCTV Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Tiga Tantangan Pers di Era Disrupsi Digital, Nomor 2 Paling Disorot

Dalam menanggapi replik Jaksa, dalam duplik tim kuasa hukum bahwa terdapat poin replik dari Jaksa yang membuatnya tidak setuju atau keberatan mengenai 'Arif Rachman bisa saja menolak perintah Sambo kepada atasan yang lebih tinggi terkait perintah perusakan CCTV'.

Bahwa dalam replik JPU pihaknya keberatan atas pernyataan Jaksa yang menilai kliennya tidak berani menolak perintah Ferdy Sambo. Sejatinya, Arif Rachman Arifin sudah melakukan penolakan atas perintah Salah Ferdy Sambo tersebut.

“Replik Jaksa menyebut kliennya dapat saja menolak perintah dari Ferdy Sambo dan melaporkan persoalan rekaman CCTV Komplek Polri tersebut pada atasan dari Ferdy Sambo,” ujar kuasa hukum.

BACA JUGA:Janggal, Ini Kronologi Tewasnya Anak Polisi di Politeknik Pelayaran Surabaya, Ternyata Bukan karena Jatuh di Kamar Mandi!

Kuasa hukum membeberkan, bahwa Arif Rachman telah melakukan perlawanan dan menolak perintah Sambo dengan cara membackup isi rekaman DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Backup isi rekaman DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga dapat dikualifikasikan sebagai bentuk menolak perintah atasan," ungkap tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin di PN Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2023.

Menurut tim kuasa hukum Arif, penolakan perintah atasan yang dilakukan oleh Arif Rachman tidak mungkin sama dan seragam dengan para terdakwa yang lain.

“Pasti akan berbeda berdasarkan latar belakang pola didikan, pendidikan, pergaulan, dan budaya organisasi sehingga output tindakan setiap orang bisa memberikan hasil yang berbeda untuk stimulus yang sama,” ujarnya.

"Tindakan terdakwa Arif Rachman harus dipahami sebagai suatu kompromi antara kepatuhan dan bentuk menolak perintah atasan berdasarkan logika dan nurani serta hal tersebut justru menunjukkan ketiadaan mens rea," Lanjut tim kuasa hukum Arif Rachman.

BACA JUGA:Tiga Tantangan Pers di Era Disrupsi Digital, Nomor 2 Paling Disorot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: