Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Pertanyakan Ferdy Sambo Tidak Pernah Dihadirkan Dalam Sidang KKEP: Dia Saksi Mahkota

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Pertanyakan Ferdy Sambo Tidak Pernah Dihadirkan Dalam Sidang KKEP: Dia Saksi Mahkota

Vonis Hendra Kurniawan dan anak buah Sambo lainnya dibacakan hari ini di mana persidangan digelar pada pukul 09.00 WIB.-M Ichsan/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Agenda sidang pembacaan duplik untuk Hendra Kurniawan sudah diselesai dibacakan oleh tim kuasa hukumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2023.

Dalam sidang Sambo tersebut, kuasa hukum Hendra Kurniawan pertanyakan Ferdy Sambo tidak pernah dihadirkan dalam sidang KKEP padahal dia merupakan saksi mahkota.

Hendra Kurniawan sendiri menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) tersebut karena terjerat kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang diotaki oleh Ferdy Sambo. 

BACA JUGA:Perlawanan Erma Sebut Manajer PT SAI Tak Takut Tuhan, Kelemahan Bos Dibongkar: Saya Marah di situ

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri: Hasil Laboratorium Ada Perbedaan Pandangan BPOM dan Labkesda

Pihak Hendra Kurniawan mengajukan duplik karena ingin menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Menurut tim kuasa hukum Hendra, sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang diikuti Hendra Kurniawan seharusnya ada 17 saksi yang dihadirkan dan Ferdy Sambo yang seharusnya menjadi saksi mahkota dalam sidang kode etik Polri untuk Hendra Kurniawan tidak pernah dihadirkan.

“Dari 17 saksi, bahkan saksi Ferdy Sambo sebagai saksi mahkota bagi terdakwa tidak pernah dihadirkan dalam persidangan KKEP," ujar Kuasa Hukum Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2023.

Menurut tim kuasa hukum Hendra Kurniawan, Bahwa dalam sidang kode etik tersebut berlangsung cukup sederhana bahwa hanya 3 yang hadir di persidangan dan 1 melalui daring.

BACA JUGA:Istri Sugeng Supir Audi Akui Kompol D Janjikan Uang dan Suruh Ngaku Tabrak Mahasiswi Unsur

BACA JUGA:Golkar dan PKB Semakin Dekat, Airlangga Berikan Sarung Dua Warna ke Cak Imin

"Karena sebagaimana keterangan terdakwa dan saksi Ferdy Sambo yang telah menjadi fakta persidangan perkara a quo yaitu, proses sidang kode etik terdakwa berlangsung sangat sederhana dan hanya menghadirkan saksi 4, atau 3 orang hadir di persidangan dan 1 orang hadir secara dari daring," ungkap kuasa hukum Hendra Kurniawan.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan menuding bahwa sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hanya untuk menjaga nama baik kepolisian di masyarakat. 

Banyak opini negatif yang berkembang di masyarakat terhadap institusi Polri setelah terjadinya kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan mantan Jenderal Bintang dua Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads