Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Pertanyakan Ferdy Sambo Tidak Pernah Dihadirkan Dalam Sidang KKEP: Dia Saksi Mahkota
Vonis Hendra Kurniawan dan anak buah Sambo lainnya dibacakan hari ini di mana persidangan digelar pada pukul 09.00 WIB.-M Ichsan/Disway.id-
BACA JUGA:Dompet Dhuafa Salurkan Program Pemulihan Korban Gempa Cianjur
Menurut kuasa hukum Hendra Kurniawan sidang kode etik yang dijalani kliennya itu hanya bersifat asumtif dan subjektif.
"Sehingga, menjadikan persidangan kode etik hanyalah bersifat asumtif dan subjektif," katanya.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan mengklaim bahwa sidang KKEP bertujuan hanya menjatuhkan kliennya itu dari jabatan Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Menurutnya, banyak oknum-oknum di internal kepolisian yang takut dan khawatir kepada sosok Hendra Kurniawan yang terkenal sebagai seorang Paminal Sejati.
BACA JUGA:Detik-detik Proses Penyelamatan 5 Orang Terjebak Dalam Lift Restoran di Jakarta Barat
BACA JUGA:STB Bom Waktu di Atas Televisi, Standar Kualitas Produk Dipertanyakan
"Menjadi suatu fenomena yang sangat menarik proses sidang KKEP untuk menjatuhkan terdakwa selaku Karo Paminal, begitu besar kekhawatiran dan ketakutan oknum-oknum internal kepolisian terhadap terdakwa yang terkenal integritasnya sebagai seorang Paminal sejati," tegas tim kuasa hukum Hendra Kurniawan.
“Terlebih JPU bisa memahami apakah pengujian keabsahan perintah yang dilakukan pada sidang Komisi Kode Etik Polri sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan diuji, sehingga menjadi fakta persidangan a quo," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: