Kuasa Hukum Klaim Kejujuran Arif Rachman Arifin Berhasil Membongkar Kasus Ferdy Sambo
Arif Rachman Arifin pasrahkan nasibnya pada hakim dan hanya bisa memohon kepada Tuhan.-Tangkap Layar Youtube -
JAKARTA, DISWAY.ID - Saat membacakan duplik dalam kelanjutan sidang Sambo, tim kuasa hukum mengatakan jika Arif Rachman Arifin sudah jujur selama persidangan berlangsung dan tidak ada yang ditutupi.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Arif Rachman Arifin saat membacakan Dupliknya dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kamis 9 Februari 2023.
Dalam duplik, kuasa hukum menegaskan bahwa Arif Rachman Arifin sudah membongkar kasus Sambo sejak awal persidangan dan tidak di akhir persidangan.
BACA JUGA:Atsushi Kurita Gantikan Naoya Nakamura Sebagai Presiden Direktur PT MMKSI
BACA JUGA:Lagi! Kasus Baru Gagal Ginjal Akut Kembali Memakan Korban Balita 1 Tahun, Begini Pernyataan BPOM
“Sementara, Arif Rachman telah bersikap jujur sejak awal mengenai penyidikan kematian Brigadir Yosua,” ujar tim Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin di PN Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2023.
Menurut kuasa hukum Arif Rachman bahwa kliennya itu sudah menyampaikan seluruh rangkaian dari awal pemeriksaan sampai persidangan, tanpa menutupi Fakta yang ada dan juga sudah membantu semua pihak membongkar peristiwa dibekas rumah dinas Sambo itu.
"Sejak awal terdakwa Arif Rachman telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa menutupi fakta apa pun dan membantu terangnya peristiwa di Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46,” katanya.
BACA JUGA:Jokowi Sebut 3 Tantangan Pers Indonesia Saat ini, 'Ini Kewaspadaan Kita Bersama'
BACA JUGA:Gempa Besar Hantam Turki, Tempat Wisata Cappadocia Tetap Buka?
Bahwa Arif Rachman sudah melaporkan temuan-temuan salinan rekaman DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga kepada Hendra Kurniawan yang saat itu sebagai pimpinan tertinggi di Paminal.
“Hal tersebut dilakukan dengan cara melaporkan temuan salinan rekaman CCTV tersebut kepada Hendra Kurniawan selaku pimpinan tertinggi Biro Paminal Divisi Propam Polri," ujar tim kuasa hukum Arif dalam Duplik.
Saat itu, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo dengan rasa sukarela memberitahu kepada penyidik Polri mengenai masih ada salinan rekaman DVR CCTV di komplek bekas rumah dinas Ferdy Sambo yang disimpan di dalam hardisk milik Baiquni Wibowo.
Rekaman tersebut menunjukkan keberadaan Brigadir Yosua Hutabarat terlihat masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46 setelah Ferdy Sambo mengklaim adanya Pristiwa tembak-menembak dibekas rumah dinasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: