Terungkap! Alasan MA Batalkan Hukuman Mati Sambo: Singgung soal Jasa!
Ferdy Smabo dipindah ke Lapas Cibinong-Aditya Aji/AFP-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasan membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua terbukti.
Namun, hukuman pidana mati terhadap Sambo dinilai tidak adil oleh MA. Menurut majelis kasasi, perlu dipertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap Sambo.
"Selain itu, sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa," bunyi pertimbangan putusan dikutip dari situs MA, Senin, 28 Agustus 2023.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Salemba, Keluarga Brigadir J Ajukan Restitusi
Atas dasar itu, riwayat keadilan untuk Ferdy Sambo tetap harus diperhatikan. Pasalnya, Sambo masih berada di lingkup Polri.
Bahkan jabatan terakhir Sambo yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Dia juga sudah mengabdi sebagai polri selama puluhan tahun.
"Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota kepolisian negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air," lanjutnya.
Sambo dinilai secara tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.
"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan," ucapnya.
"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," lanjutnya.
BACA JUGA:Penampakan Terbaru Ferdy Sambo Saat Dieksekusi ke Lapas Salemba
Lebih jauh, kata majelis, pertimbangan itu bisa dijadikan pedoman agar Sambo mendapat hukuman lebih ringan menjadi seumur hidup.
"Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: