Terungkap! Alasan MA Batalkan Hukuman Mati Sambo: Singgung soal Jasa!

Terungkap! Alasan MA Batalkan Hukuman Mati Sambo: Singgung soal Jasa!

Ferdy Smabo dipindah ke Lapas Cibinong-Aditya Aji/AFP-Berbagai sumber

Sebelumnya. Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman pidana empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hukuman Sambo dianulir dari pidana mati jadi seumur hidup. Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi, yang merupakan istri Sambo, diperingan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Rizky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun

BACA JUGA:Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Ngumpul Bareng Sambo

Kabiro Hukum MA, Sobandi mengatakan vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

'Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di kantornya Selasa, 8 Agustus 2023. 

Ia pun memastikan tak ada intervensi terkait pengurangan hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. 

"Kalau itu (bebas dari intervensi) sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads