Arif Rachman Arifin Pasrahkan Nasibnya Pada Hakim, Hanya Bisa Memohon Kepada Tuhan
Arif Rachman Arifin pasrahkan nasibnya pada hakim dan hanya bisa memohon kepada Tuhan.-Tangkap Layar Youtube -
JAKARTA, DISWAY.ID - Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang putusan pembacaan vonis dari majelis hakim pada, Kamis 23 Februari 2023 mendatang.
Sebelumnya, Arif Rachman Arifin sudah mengikuti sidang Sambo dengan pembacaan duplik untuk menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setalah pembacaan duplik, Arif Rachman Arifin pasrahkan nasibnya pada hakim dan hanya bisa memohon kepada Tuhan.
BACA JUGA:Bripka Madih Sebut Kabar Dirinya Minta Maaf ke Mantan Penyidik TG Hoaks
Arif Rachman Arifin sendiri merupakan salah satu anak buah Sambo yang menjalani sidang dalam perkara perintangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2023.
Tim kuasa hukum Arif meminta hukuman vonis yang seadil-adilnya dari majelis hakim dan hanya bisa memohon serta berdoa kepada tuhan agar diberikan putusan vonis bebas untuk Arif Rachman Arifin.
Menurut tim kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, pihaknya sudah berkerja keras dan melakukan pembuktian dalam pledoi atau dalam fakta-fakta di Persidangan.
Pihaknya hanya menunggu pembacaan vonis yang adil dari majelis hakim.
BACA JUGA:Marc Marquez Kembali Dengan Senyuman di MotoGP 2023: Sakit Hilang, Motor Kencang, Juara Ditangan
BACA JUGA:Kolaborasi Honda dan Telkom Hadirkan Dunia Virtual MetaWorld, Pengguna Bisa Saling Terhubung
“Sudah melakukan pembuktian secara maksimal dan tinggal menunggu hasil keputusan majelis hakim,” ujar kuasa hukum Arif Rachman Arifin di PN Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2023.
Menurutnya, kalau persiapan saat ini kita masih menunggu dari majelis hakim untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya. Pihaknya telah menghadirkan 8 saksi ahli dan sudah melakukan pembuktian secara maksimal.
“Kami sih hanya bisa memohon kepada Tuhan dan majelis hakim. Karena kita percaya kita sudah melakukan pembuktian secara maksimal dan menghadirkan 8 orang ahli," ungkap tim kuasa hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: