Arif Rachman Arifin Masih Pertimbangkan Banding Atas Vonis 10 Bulan Penjara

Arif Rachman Arifin Masih Pertimbangkan Banding Atas Vonis 10 Bulan Penjara

Terdakwa Arif Rachman Arifin.-M Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih akan mempertimbangkan pengajuan banding terhadap putusan vonis yang telah diberikan oleh majelis hakim kepada Arif Rachman Arifin.

Hal tersebut dikatakan, Junaedi Saibih setelah mendampingi Arif Rachman Arifin dalam mengikuti agenda sidang pembacaan vonis atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.

Sekedar informasi, Arif Rachman Arifin telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman selama 10 bulan penjara, dimana putusan vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Momen Ferdy Sambo Marahi Arif Rachman Soal Rekaman CCTV: Awas Kalau Sampai Bocor!

Kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih meyakini bahwa kliennya itu tidak terbukti secara sah bersalah melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Menurutnya, Arif Rachman Arifin hanya menjalani perintah atasannya.

Junaedi Saibih mengatakan, tim kuasa hukum akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan Arif Rachman Arifin untuk mengajukan banding atau tidak merupakan hak dari Arif Rachman Arifin sendiri.

“Langkah kedepannya kita tentu harus berdiskusi dengan klien kami Arif Rahman Arifin tentunya untuk mengajukan banding adalah hak daripada terdakwa," ujar Junaedi Saibih dalam keterangannya, di PN Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.

Menurutnya, tim kuasa hukum akan terus mendukung terhadap keputusan yang telah diambil oleh terdakwa Arif Rachman Arifin. Namun, semua keputusan ada ditangan Arif Rachman.

BACA JUGA:Eks Anak Buah Sambo Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Berikut Hal Memberatkan dan Meringankan!

"Posisi kami adalah pada posisi mendukung apapun yang akan diambil oleh Arif Rahman Arifin itu. Kami mendukung dari segi hukumnya, keputusan tetap ada di Arif Rachman," ucap Junaedi Saibih.

Menurutnya, pihak kuasa hukum akan berdiskusi yang panjang untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Junaedi mengatakan, pihak tim kuasa hukum akan terus memberikan dukungan dari segi hukum. Makanya diperlukan diskusi terlebih dahulu.

"Makanya saya perlu diskusi panjang dengan klien kami dan nanti keputusan atau apapun itu oleh Arif Rachman kami akan support," ucap Junaedi.

"Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan kami akan pikir-pikir selama waktu," lanjut Junaedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: