Eks Anak Buah Sambo Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Berikut Hal Memberatkan dan Meringankan!

Eks Anak Buah Sambo Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Berikut Hal Memberatkan dan Meringankan!

Arif Rachman Arifin.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks anak buah Sambo, Arif Rachman Arifin divonis dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda pidana Rp 10 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Majelis hakim meyakini Arif Rachman Arifin melakukan perusakan CCTV dibekas rumah dinas Ferdy Sambo, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem elektronik yang tidak bisa berkerja sebagai mestinya.

Dalam sidang dengan perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.

BACA JUGA:Tegas! Sri Mulyani Respons Kasus Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Suka Pamer Kemewahan dan Aniaya Remaja

BACA JUGA:Debt Colletor Bentak Polisi dan Rampas Mobil Clara Shinta Ditangkap

Banyak pertimbangan hakim yang meringankan hukuman terhadap Arif Rachman Arifin yaitu Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana.

“Memiliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan, bersikap kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua menjadi terang,” ujar majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.

Adapun hal yang memberatkan bagi hukuman terdakwa Arif Rachman Arifin yaitu. “Perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia,” kata hakim.

Majelis hakim menjatuhi hukuman pidana terdakwa Arif Rahman Arifin selama 10 bulan Penjara, majelis hakim menilai terdakwa Arif Rachman Arifin terlibat dalam perusakan CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga.

BACA JUGA:Profil Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, Rekan Seangkatan Kapolri yang Minta Dahulukan Anak Buahnya Saat Dievakuasi

BACA JUGA:Dirjen Dukcapil: Sudah Tinggal di Luar DKI, Ayo Segera Pindah KTP

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," ujar ketua majelis Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.

Demikian, majelis hakim juga menghukum Arif Rachman Arifin dengan membayar denda pidana sebesar RP 10 Juta rupiah, jika denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana denda Arif sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: