Dirjen Dukcapil: Sudah Tinggal di Luar DKI, Ayo Segera Pindah KTP

Dirjen Dukcapil: Sudah Tinggal di Luar DKI, Ayo Segera Pindah KTP

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasan terkait 2 nama yang diatur dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, Senin 23 Mei 2022.-Kemendagri -Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah meminta warga di luar DKI Jakarta segera mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

“Saya bersama Bapak Gubernur, ingin mendorong penduduk-penduduk yang memang sudah punya rumah di luar DKI, ayo segera pindah ke Bogor, pindah ke Tangerang, pindah ke Depok karena riil sudah tidak tinggal di DKI Jakarta,” kata Zudan kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023.

Zudan mengatakan pemindahan KTP ini penting dilakukan agar akurasi dan perencanaan pembangunan berbasis data di ibu kota dapat dilakukan tepat sasaran.

BACA JUGA:Profil Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, Rekan Seangkatan Kapolri yang Minta Dahulukan Anak Buahnya Saat Dievakuasi

BACA JUGA:Tegas! Sri Mulyani Respons Kasus Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Suka Pamer Kemewahan dan Aniaya Remaja

BACA JUGA:Bharada E Tetap Berseragam Polisi, Terungkap Tugasnya di Yanma Polri

"Orang-orang yang sudah keluar dari DKI, punya rumah di Bekasi, di Tangerang, Tangsel, di Depok, Bogor, tetapi KTP-nya masih di DKI," kata dia.

Setelah data-data orang asli Jakarta dan tinggal di Jakarta, dia menegaskan bahwa selanjutnya dapat dilakukan pemadatan data. 

Tertib administratif ini akan membantu pemerintah dalam proses penyesuaian data. Sehingga, penerima bantuan sosial akan tepat sasaran.

“Misalnya yang akan menerima bantuan sosial dari DKI tetapi punya tanah, punya mobil, punya motor, kemudian punya saham. Itu nanti kita akan keluarkan dari penerima bantuan, ini namanya proses pemadatan data,” jelas Zudan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: