Bharada E Tetap Berseragam Polisi, Terungkap Tugasnya di Yanma Polri
Bharada E sidang etik-Dok Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah selesai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang KKEP yang digelar Mabes Polri di Divpropam, Rabu 22 Februari 2023 tersebut, memutuskan Bharada E dijatuhi sanksi demosi atau penundaan jabatan selama 1 tahun.
Dengan sanksi itu Bharada E lolos dari sanksi pemecatan dari kepolisian sebagaimana yang dialami Ferdy Sambo Cs.
BACA JUGA:Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri
Bharada E tetap akan menggunakan seragam Polri, selanjutnya ditugaskan di markas (Yanma) Polri selama satu tahun.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.
Ramadhan mengatakan Bharada Richard Eliezer tetap menjadi anggota polisi.
Dia mengatakan putusan langsung berlaku sejak sidang KKEP memberikan hasilnya kemarin.
"Yang bersangkutan dipertahankan, artinya sejak putusan ini, yang bersangkutan menjalani putusan demosi 1 tahun," ujarnya.
Berikut ini Yanma Polri dan tugasnya:
Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017, Yanma Polri merupakan unsur pelayanan Polri yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum.
Di Mabes Polri, posisi Yanma berada langsung di bawah Kapolri.
Yanma Polri memiliki tujuh unsur susunan organisasi, yakni bagian perencanaan dan administrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: