Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin Tak Akan Ajukan Banding

Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin Tak Akan Ajukan Banding

Arif Rachman Arifin.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin tidak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Junaedi Saibih mengatakan bahwa Arif Rachman Arifin akan menerima putusan terkait perkara Nomor: 806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel yang dibacakan pada 23 Februari 2023.

BACA JUGA:Arif Rachman Arifin Masih Pertimbangkan Banding Atas Vonis 10 Bulan Penjara

"Klien Kami sepenuhnya menerima putusan hakim yang telah diambil dengan pertimbangan hukum berdasarkan pada proses dan kerja keras para penegak hukum sejak pemeriksaan di tingkat kepolisian, penuntutan oleh pihak kejaksaan hingga persidangan pada tingkat pengadilan," ujar Junaedi Saibih melalui keterangan resmi, Sabtu, 25 Februari 2023.

Melalui kuasa hukumnya, Arif Rachman juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena selama persidangan berlangsung,keduanya telah melakukannya dengan profesional.

BACA JUGA:Momen Ferdy Sambo Marahi Arif Rachman Soal Rekaman CCTV: Awas Kalau Sampai Bocor!

"Klien Kami juga ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi - tingginya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor: 806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel dan Yang Terhormat Tim Jaksa Penuntut Umum pada
Perkara Nomor: 806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel," kata Junaedi.

"Kami juga berterima kasih Pada keduanya karena telah bekerja keras, mencurahkan pikiran dan tenaga demi menjalankan persidangan yang adil, proporsional sekaligus transparan dengan berdasarkan pada semangat profesionalisme yang berintegritas tinggi sebagai penegak hukum di Indonesia," lanjutnya.

Lebih lanjut, Junaedi pun berharap kepada JPU untuk tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

BACA JUGA:Eks Anak Buah Sambo Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Berikut Hal Memberatkan dan Meringankan!

"Sehubungan dengan pernyataan sikap ini, besar harapan Klien Kami agar Yang Terhormat Jaksa Agung berkenan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," jelas Junaedi.

"Harapan kami begitu besar karena klien kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, eks anak buah Sambo ini divonis dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda pidana Rp 10 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Majelis hakim meyakini, Arif Rachman Arifin melakukan perusakan CCTV dibekas rumah dinas Ferdy Sambo, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem elektronik yang tidak bisa berkerja sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Jalani Sidang Pembacaan Putusan Vonis 23 Februari

Banyak pertimbangan hakim yang meringankan hukuman terhadap Arif Rachman Arifin yaitu Hal yang meringankan penderitaan belum pernah dipidana.

“Memiliki tanggungan keluarga, rasa hormat sopan, sayang kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua menjadi terang,” ujar majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.

Adapun hal yang memberatkan bagi hukuman hukuman Arif Rachman Arifin yaitu. “Perbuatan pelanggaran bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia,” kata hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: