Beginilah Kondisi AKBP Arif Rahman, Saksi Kunci Brigjen Hendra Kurniawan di Kasus Ferdy Sambo
Kombes Nurul Azizah ungkap soal kasus ACT. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com--
JAKARTA, DISWAY.ID-- AKBP Arif Rachman menjadi saksi Brigjen Hendra Kurniawan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J.
Eks Karopaminal Propam Polri itu diduga terlibat dalam menghalang-halangi proses penyidikan pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh atasannya, Ferdy Sambo.
Sambo disebut memerintahkan Hendra Kurniawan untuk melakukan pembersihan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Polri, Duren Tiga.
BACA JUGA:Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang KEPP, Polri Beri Alasan Begini
Salah satu yang dilakukan Hendra adalah mencopot dan mengamankan semua CCTV yang ada di area rumah dinas tersebut.
Diduga jika semua rekaman CCTV di area rumah dinas Ferdy Sambo itu disimpan oleh Arif Rachman.
Ironinya, rekaman bagaimana Ferdy Sambo melakukan pembunuhan di Duren Tiga diketahui personel Polri yang belakangan tengah sakit parah itu.
Arif Rahman diduga menonton detik-detik Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir J bersama kolega lainnya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Resmi Jadi Warga Sipil, Irjen Dedi: Gak Perlu Upacara Pencopotan Pangkat dan Atribut
Namun demikian, dari tujuh tersangka Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J, hanya Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rachman yang belum menjalani sidang KEPP.
Terlebih Arif Rachman yang belum lama ini menjalani operasi akibat sakit parah yang dialaminya.
Terkait kondisi AKBP Arif Rachman, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah berharap yang bersangkutan segera bisa memberikan kesaksian terkait kasus Ferdy Sambo yang menjerat Hendra Kurniawan.
Arif Rachman diharapkan pekan ini dapat mengikuti sidang KEPP untuk menjadi saksi kunci bagi Hendra Kurniawan.
BACA JUGA:Irjen Dedi Prasetyo Dapat Bocoran Soal Kabar Terbaru Kasus Ferdy Sambo Cs: Semoga Semuanya Lancar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: