Beginilah Kondisi AKBP Arif Rahman, Saksi Kunci Brigjen Hendra Kurniawan di Kasus Ferdy Sambo
Kombes Nurul Azizah ungkap soal kasus ACT. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com--
“Kalau kemarin, kan, salah satu saksinya masih belum bisa hadir. Nah kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, seperti (yang) sudah disampaikan Pak Kadiv, mudah-mudahan (dalam) Minggu ini bisa dilaksanakan,” jelas Nurul.
Karena kondisi AKBP Arif Rachman inilah menjadi alasan Polri menunda Hendra Kurniawan untuk menjalani sidang KEPP.
Alasan Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang KEPP
Menindaklanjuti perkembangan kasus Obstruction of Justice dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hanya Brigjen Hendra Kurniawa yang belum disidang KEPP.
Sebelum Ferdy Sambo dan sejumlah personel Polri yang terlibat sudah menjalani sidang, di mana sebagian besar dari mereka telah dipecat atau PTDH dari Polri.
BACA JUGA:Nama 4 Anak Buah Ferdy Sambo yang Akan Jalani Pembinaan Untuk Pemulihan Etika
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan, kenapa hingga saat ini belum dilaksanakannya sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra.
“Karena di dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk. Itu untuk kepanitiaannya apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update pasti kalau sudah ada update,” ujar Nurul kepada wartawan, Senin 26 September 2022 kemarin.
Kombes Nurul juga menambahkan, salah satu alasan lain sidang terhadap Brigjen Hendra belum dilaksanakan, lantaran ketersediaan saksi untuk menghadiri sidang tersebut.
Harapannya pasca operasi, Arif Rachman dapat menjadi saksi dalam sidang KEPP Brigjen Hendra Kurniawan dalam waktu dekat ini.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Akan Bebas Dalam Hitungan Hari, IPW: Perkaranya Tetap Berjalan
Sebelumnya, Brigjen HK diduga terbukti menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di TKP Duren Tiga.
Brigjen Hendra juga diduga mendatangi keluarga mendiang di Jambi dan memberi intervensi kepada keluarga Brigadir J.
Mantan Karo Paminal Propam Polri ini juga dinilai terlibat dalam memberikan perintah untuk memindahkan rekaman CCTV di area TKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: