Singgung Sidang Kode Etik KPU, Bawaslu RI: Putusan DKPP Akan Pengaruhi Berkas Pencalonan Presiden

Singgung Sidang Kode Etik KPU, Bawaslu RI: Putusan DKPP Akan Pengaruhi Berkas Pencalonan Presiden

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat memberikan paparannya dalam acara pembukaan Rakornas. -Intan Afrida Rafni-

BALI, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengadakan pembukaan kegiatan rapat koordinasi nasional (Rakornas) pencegahan dan persiapan pengawasan pencalonan presiden dan wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilihan Umum. 

Pada acara tersebut, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyinggung soal proses sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan KPU RI sebagai terlapor dan Bawaslu RI sebagai pelapor. 

Lolly mengatakan bahwa putusan DKPP terkait sidang tersebut, nantinya akan dapat mempengaruhi berkas pencalonan Presiden dan wakil presiden. 

BACA JUGA:PKS Ucapkan Selamat Kaesang Jadi Ketum PSI, Cak Imin Beri Pujian

"Ini akan berpengaruh terhadap akses informasi kita terhadap berkas pencalonan presiden dan wapres. Akan mempengaruhi akses kita terhadap penyusunan DCT," ujar Lolly Suhenty di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Selasa, 26 September 2023, malam.

Oleh sebab itu, Lolly Suhenty berharap DKPP bisa mengabulkan apa yang sudah ajukan oleh Bawaslu untuk menggunakan haknya dalam mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

"Mari kita tunggu. Mudah-mudahan semesta ini mendukung terhadap upaya yang sedang dijalankan Bawaslu," imbuhnya. 

Namun, jika keputusan tersebut berbeda dari yang diharapkan Bawaslu, pihaknya akan tetap menghormati hasil putusan nantinya. 

"Secara kelembagaan kita akan menghormati apapun putusan DKPP, kita sudah menguji soal apa yang sudah menjadi kegelisahan kita," kata Lolly. 

BACA JUGA:Jokowi Akui Telah Merestui Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI: Sudah Dewasa dan Punya Keluarga Sendiri!

"Kita uji ke DKPP, kita lihat hasilnya. Kita tunggu prosesnya. Apakah memang dalam situasi ini DKPP mengamini apa yang kita ajukan," lanjutnya. 

Diketahui sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari besama dengan para anggotanya dilaporkan oleh Bawaslu Cs atas dugaan telah membatasi tugas pengawasan Pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Silon. 

Tidak hanya itu, bahkan KPU RI sebagai teradu juga dianggap telah mengahalangi pengawasan melekat berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

“Akses Silon dibatasi oleh para Teradu. Sehingga Pengadu tidak dapat melakukan pengawasan terhadap data dan dokumen persyaratan pada Silon secara menyeluruh,” kata Pengadu yang merupakan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: