Ada Apa Nih? Hanya Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo yang Belum di Sidang Etik, Kompolnas ke Polri: Jika Tidak Segera...

Ada Apa Nih? Hanya Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo yang Belum di Sidang Etik, Kompolnas ke Polri: Jika Tidak Segera...

Irjen Napoleon Bonaparte saja yang belum disidang etik karena sebuah kasus-Facebook-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk segera melakukan sidang kode etik Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utoma.

Hal itu perlu dilakukan agar tidak dianggap diskriminatif oleh masyarakat.

"Kami tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo akan segera dilaksanakan, mengingat jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, maka akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 2 Juni 2023.

BACA JUGA:Kim Jong Un Diduga Kecanduan Alkohol dan Nikotin, Berat Badan Lebih Dari 140 Kilogram

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Sentil Anies Baswedan yang Takut Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024: Kalau Sudah Nyalon Jangan Takut Sama Isu!

Dia menegaskan, Kompolnas sudah mendesak Polri agar sidang kode etik profesi Polri bagi Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo segera dilaksanakan.

Hal itu mengingat kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Jika tidak, kata Poengky, negara akan dibebani untuk membayar gaji keduanya.

“Negara masih dibebani dengan membayar gaji mereka, padahal tindak pidana yang mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi,” kata Poengky.

BACA JUGA:Dalam Sebulan, Pergerakan Penumpang Pesawat di Bandara-Bandara Angkasa Pura II Capai 7,4 Juta Orang

BACA JUGA:Penumpang Penyebrangan Pelabuhan Merak - Bakauheni Melonjak, Capai 32 Ribu Orang

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri terhadap Irjen Teddy Minahasa. 

Keputusan itu berdasarkan sidang etik yang dijalani Hendra pada Selasa, 30 Mei 2023 sejak pukul 09.00 WIB sampai 22.30 WIB.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 30 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: