Dua Polisi Tersangka Penembakan Bripda IDF Dipecat

Dua Polisi Tersangka Penembakan Bripda IDF Dipecat

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical N-Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda IM dan Bripka IG, tersangka dalam kasus penembakan Bripda IDF

Dua Polisi tersangka penembakan Bripda IDF dipecat setelah menjalani sidang kode etik.

Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 3 Agustus 2023.

BACA JUGA:Tarif Charging Kendaraan Listrik di SPKLU Fast Charging Hanya Rp 25.000 Sekali Charging

BACA JUGA:Belasan Sub Kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung Protes Belum Dibayar, Tak Sanggup Biayai Anak Sekolah

“Sanksi Administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Minggu, 6 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan sidang tersebut dipimimpin oleh Karowabprof Brigjen Agus Wijayanto sebagai ketua Komisi, Kabagbinetika Rowabprof Kombes Rudy Mulyanto sebagai Wakil Ketua Komisi serta tiga anggota komisi lainnya.

Dalam sidang KKEP tersebut, Bripda IMS dinilai terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IGD.

Menurut Brigjen Ramadhan, akibat kelalaian Bripda IMS saat memegang senjata, Bripda IDF tewas terkena tembakan.

BACA JUGA:Ratusan Bangunan Rusak Pasca Gempa China 5.5 M

BACA JUGA:Polisi Padang Pakai Sepatu Dalam Masjid Raya Sumbar Tangkap Warga Air Bangis, Kapolda Angkat Bicara

"Bripda IM telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," jelasnya.

Dalam sidang tersebut, Bripka IG terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara itu, Bripka IG juga terbukti telah menguasai atau menyimpan komponen senjata api dan senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual, menjualbelikan, dan menyalahgunakan senjata api yang diperoleh secara tidak sah, yang kemudian senjata api tersebut digunakan oleh Bripda IM mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF hingga meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: