Dua Polisi Tersangka Penembakan Bripda IDF Dipecat

Dua Polisi Tersangka Penembakan Bripda IDF Dipecat

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical N-Humas Polri-

BACA JUGA:Viral Polisi Disebut 'Injak' Sajadah Masjid Raya Sumbar Pakai Sepatu, Pengurus Klarifikasi: Itu Tempat Pertemuan

BACA JUGA:Siapa Pemegang Juru Kunci Ka'bah? Sosoknya Ternyata Keturunan Langsung Sahabat Nabi Muhammad

Dalam sidang tersebut, Bripda IG terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Brigjen Ramadhan mengungkapkan kedua Pelanggar itu menyatakan banding usai dijatuhi sanksi PTDH.

Bripda IDF sendiri tewas terkena tembakan oleh rekan sesama polisi di kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB. 

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua anggota Densus 88 yaitu Bripda IMS dan Bripka IG menjadi tersangka. 

BACA JUGA:MK Pertanyaan Urgensi Gugatan Usia Capres dan Cawapres, Saldi Isra: Kenapa Isu Ini Dilempar ke MK

BACA JUGA:Mia Khalifa Beri Nasihat Tentang Pernikahan, Videonya Viral di Medsos: 'Kamu Mau Terjebak dengan Seseorang?'

Kini, kedua tersangka itu telah ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Propam Mabes Polri. 

Akibat perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: