Polri Resmi Pecat Bripka IG, Pemilik Senpi Ilegal Menewaskan Bripda IDF

Polri Resmi Pecat Bripka IG, Pemilik Senpi Ilegal Menewaskan Bripda IDF

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical N-Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka IG terkait tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Pemecatan Bripka IG dilakukan berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Jumat, 4 Agustus 2023.

Adapun Bripka IG merupakan pemilik senjata api rakitan ilegal. Senpi ilegal tersebut merupakan alat yang kemudian menewaskan Bripda IDF.

BACA JUGA:Wakapolri Akui Jajarannya Sempat Beritahu Bripda IDF Tewas karena Sakit: Agar Tidak Syok

"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat.

Dalam sidang etik yang dipimpin Ketua Tim KKEP Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto, Bripka IG dinyatakan telah terbukti menguasai atau menyimpan komponen senjata api dan senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual.

"Menjualbelikan dan menyalahgunakan senjata api yang diperoleh secara tidak sah dan senjata api tersebut digunakan oleh Bripda IMS mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF hingga meninggal dunia," kata Ramadhan.

BACA JUGA:Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

Bripka IG dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c.

Lalu Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, Bripda IDF tewas terkena tembakan oleh rekan sesama polisi di kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB.

BACA JUGA:Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun, Dalami Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua anggota Densus 88 yaitu Bripda IMS dan Bripka IG menjadi tersangka.

Kini, kedua tersangka itu telah ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Propam Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads