Tegas! AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri Secara Tidak Hormat!

Tegas! AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri Secara Tidak Hormat!

AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh pihak Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. -Instagram @achiruddinhasibuan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan memutuskan Mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara itu diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari anggota Polri. 

"Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 2 Mei 2023 malam. 

BACA JUGA:Zaytun Simanullang

Jenderal bintang 2 itu mengatakan, keputusan yang diambil terhadap Achiruddin merupakan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.

"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan sebagaimana mestinya," Panca menegaskan.

Panca menjelaskan, mengenai sidang kode etik, menunjukkan transparansi Polri terkait kasus ini. Juga disaksikan secara transparan keluarga Ken Admiral dan saksi-saksi.

"Termasuk juga menghadirkan secara virtual saudara Ken yang ada di Manchester," terangnya.

BACA JUGA:Keluarga Wanita Jatuh dari Lift Bandara Kualanamu Polisikan 6 Perusahaan

Tidak hanya PDTH, Achiruddin juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan itu, terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana.

Achiruddin dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan Ken Admiral terluka cukup parah.

"Sprindiknya sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan. Selain itu, ada sejumlah hal lainnya yang memberatkan tersangka, termasuk pelanggaran disiplin yang dahulu pernah dilakukannya," Panca mengungkapkan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Irwansyah Nasution mengatakan, atas keputusan tersebut, AKBP Achiruddin mengajukan banding.

Selain PTDH, Irwansyah menjelaskan AKBP Achiruddin tetap ditempatkan di tempat khusus, dipotong dikurangi masa hukuman.

"AKBP AH mengajukan banding, dari keluarga mengharapkan bila banding, diberikan hukuman yang sama, dari putusan sebelumnya," kata Irwansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait