Kapolri Janji Akan 'Kebut' Tuntaskan Kasus Kode Etik yang Melibatkan Puluhan Petinggi Polri, Berikut Daftar Namanya

Kapolri Janji Akan 'Kebut' Tuntaskan Kasus Kode Etik yang Melibatkan Puluhan Petinggi Polri, Berikut Daftar Namanya

Kaplri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan tuntaskan masalah kode etik puluhan petinggi Polri-Foto/Andrew Tito/DIsway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Beberapa kasus kode etik yang menyeret sejumlah nama petinggi polri hingga kini masih bergulir dan belum ada ketetapan hukum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benjanji akan segera menyelesaikan kasus kode etik terhadap anggota-anggotanya yang bermasalah.

Petinggi Polri yang terkena kasus kode etik adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Irjen Teddy Minahasa, Brigjen Prasetijo Utomo.

BACA JUGA:Pengamanan Pemilu 2024 Sudah Disiapkan Polri Sejak Dini, Kapolri Ultimatum Kapolda Se-Indonesia

Kapolri memastikan nantinya beberap kasus tersebut akn selesai.

"Saya kira kalau terkait dengan proses penanganan kasus-kasus yang ada semuanya tentu harus tuntas," ujar Kapolri di Hotel Sultan Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.

Kapolri memastikan bahwa beberapa kasus tersebut juga berjalan dengan masing masing terdakwa masih di tangan Polri.

"Baik apakah proses yang di dalam internal maupun yang saat ini masih sedang dalam proses di pengadilan. Jadi semuanya berjalan," ujarnya.

BACA JUGA:Bisikan Ferdy Sambo Bikin Richard Eliezer Bohongi Kapolri: ‘Skenarionya Kau Yakinkan Ya'

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memperkirakan ada lebih dari 20 petinggi Polri yang melakukan pelanggaran etik.

"Sudah lebih (20 anggota). Nanti saya tanyakan lagi. Tinggal sedikit (yang belum sidang etik)," ujarnya.

Seperti diketahui sejumlah petinggi Polri bermasalah, mulai dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang kode etik Ferdy Sambo telah selesai, di mana suami Putri Candrawathi itu telah PTDH.

BACA JUGA:Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: