DKPP Panggil Ketua KPU RI Soal Dugaan Pelanggaran Sistem Proporsional Tertutup

DKPP Panggil Ketua KPU RI Soal Dugaan Pelanggaran Sistem Proporsional Tertutup

DKPP berhentikan sementara 4 penyelenggara pemilu-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 akan dilakukan oleh DKPP hari ini, Senin, 27 Februari 2023.

Nantinya, pada sidang tersebut, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari akan diperiksa karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. 

Menurut Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Muhammad Fauzan Irvan, pernyataan tersebut dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

BACA JUGA:PSI Dukung Sistem Proposional Terbuka, Grace: Kalau Tertutup Oligarki Partai Semakin Menjadi

Oleh sebab itu, Muhammad Fauzan Irvan mengadukan Hasyim Asy'ari langsung ke DKPP untuk di sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat. 

"Hasyim Asy’ari didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan," ujar Sekretaris DKPP, Yudia Ramli melalui keterangan resminya yang diterima Disway.id, Senin, 27 Februari 2023.

Saat sidangnya berlangsung, kata Yudia Ramli, pihaknya akan mendengar langsung keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

BACA JUGA:8 Parpol Tolak Sistem Proposional Tertutup, Sepakat 5 Poin Penting Ini

Sidang tersebut akan dipimpin langsung Ketua dan Anggota DKPP. Hal itu juga tertulis pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 

Dia pun menambahkan, sidang kode etik itu akan dilakukan secara terbuka untuk umum. 

BACA JUGA:Ray Rangkuti Ingatkan Informasi PPATK Soal Dana Ilegal Pemilu Jadi Tantangan Bawaslu

Tidak hanya itu, pihak DKPP juga akan menyiarkannya melalui akun resmi Facebook DKPP, Instagram @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: