Jokowi Kebut Penerbitan Surpres Pergantian Ketua KPU

Jokowi Kebut Penerbitan Surpres Pergantian Ketua KPU

Presiden Jokowi mengatakan sampai saat ini Surat Presiden (Surpres) pergantian Hasyim Asy'ari sebagai komisioner KPU masih dalam proses administrasi.--Youtube Sekretariat Presiden

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Jokowi mengatakan sampai saat ini Surat Presiden (Surpres) pergantian Hasyim Asy'ari sebagai komisioner KPU masih dalam proses administrasi.

“Itu kan proses administrasi. Kalau sudah selesai rampung akan kami percepat,” kata Jokowi usai tinjau Pekan Imunisasi Nasional, di Jayapura, 23 Juli 2024.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:OTT Disebut Kampungan, KPK Tak Tutup Peluang dan Fokus pada Asset Recovery

BACA JUGA:Cak Imin Mengajukan Diri Sebagai Cagub Jakarta di Mukernas PKB, Akan Kembali Dampingi Anies Baswedan?

Pemberhentian itu dilakukan usai Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Rabu, 10 Juli 2024.

Hasyim Asy'ari sediri telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Jokowi dari Jabatan Ketua KPU pasca putusan DKPP beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Dede, Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK!

BACA JUGA:ALVA Cervo Boost Charge Siap Hilangkan Kekhawatiran Pengguna Motor Listrik, Ngecas Lebih Cepat

Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan usai Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Rabu 10 Juli 2024.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

BACA JUGA:KPK Sebut Nilai Proyek PT ASDP yang Dikorupsi Dalam Kerja Sama PT Jembatan Nusantara hingga Rp1,3 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: