KPK Sebut Nilai Proyek PT ASDP yang Dikorupsi Dalam Kerja Sama PT Jembatan Nusantara hingga Rp1,3 Triliun

KPK Sebut Nilai Proyek PT ASDP yang Dikorupsi Dalam Kerja Sama PT Jembatan Nusantara hingga Rp1,3 Triliun

KPK Sebut Nilai Proyek PT ASDP yang Dikorupsi Dalam Kerja Sama PT Jembatan Nusantara hingga Rp 1,3 Triliun-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, nilai kontrak proyek akuisisi kerja sama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara mencapai Rp 1,3 triliun. 

Namun, dalam hal ini KPK belum mengungkap kerugian negara dari kasus tersebut. 

BACA JUGA:Update Kasus Harun Masiku, KPK Cegah 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri

BACA JUGA:KPK Panggil Saksi Untuk Telusuri Proses Akuisisi Dalam Dugaan Korupsi PT ASDP 

"Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa, 23 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan, penyidik sampai saat ini masih mendalami kasus dugaan korupsi di PT ASDP. 

Terkait nilai kerugian keuangan negara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan. 

BACA JUGA:KPK Cecar Anak Eks Gubernur Malut untuk Telusuri Aset Sang Ayah

BACA JUGA:KPK Dalami Proses Lelang Dalam Kasus  Korupsi Shelter di NTB

"Belum bisa dipublish, karena masih dilakukan penghitungan," ucap Tessa. 

Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini. 

Dalam pengusut dugaan korupsi ini, KPK melakukan pencegahan terhadap 4 orang sejak 11 Juli 2024.

"KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Kamis, 18 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK. 

BACA JUGA:Wasekjen PDIP Blak-blakan Setelah Diperiksa KPK Terkait Kasus DJKA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: