DPR Setujui PKPU Pilkada Sesuai Aturan MK, Berikut Isinya

DPR Setujui PKPU Pilkada Sesuai Aturan MK, Berikut Isinya

DPR mengesahkan RKPU sesuai dengan putusan MK.--Youtube DPR RI

JAKARTA, DISWAY.ID - DPR RI telah mengesahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 yang berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

PKPU ini akhirnya diresmikan pasca terjadinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR RI pada Minggu, 25 Agustus 2024.

PKPU Pilkada pada akhirnya menggunakan Putusan MK untuk nomor 60 dan 70. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia bertanya pada saat RDP apakah semua pihak yang ada di dalam ruangan setuju.

BACA JUGA:Tok, Komisi II DPR RI Setujui PKPU, Akomodir 2 Keputusan MK Terkait Pilkada

Dan akhirnya semua anggota Komisi II dan peserta rapat kompak memberikan jawaban 'setuju'. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa perubahan PKPU akan segera diundangkan.

Dia menegaskan bahwa perubahan tersebut akan segera diharmonisasi dan diundangkan secepat mungkin. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mencakup perubahan pada Pasal 11 dan Pasal 14 juga disampaikan.

Penting untuk memastikan bahwa perubahan dalam PKPU dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia dan memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Hal ini merupakan langkah positif untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi semua warga negara.

Inilah isi putusan MK yang ada di dalam perubahan di Pasal 11 dan Pasal 14:

BACA JUGA:Komisi II DPR RI Percepat Rapat Putuskan Revisi PKPU Pilkada Hari Ini

  • Pasal 11

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: