Komisi II DPR RI Percepat Rapat Putuskan Revisi PKPU Pilkada Hari Ini

Komisi II DPR RI Percepat Rapat Putuskan Revisi PKPU Pilkada Hari Ini

Ahmad Doli Kurnia:Komisi II DPR RI mempercepat rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengesahan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 menjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024.-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi II DPR RI mempercepat rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengesahan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 menjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Sedianya rapat akan bergulir pada Senin, 26 Agustus 2024.

"Saya mengambil inisiatif dan alhamdulillah sudah konsultasi ke pimpinan DPR dan pemerintah rapat hari Senin (26 Agustus) kami majukan besok, 25 Agustus 2024, pukul 10.00," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Sabtu, 24 Agustus 2024.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Event Jakarta Hari Ini 25 Agustus 2024, Banyak Pameran hingga Festival Kuliner

BACA JUGA:Jangan Sampai Telat, Ini Pentingnya Pergantian Oli Pada Kendaraan

Ia memastikan perwakilan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri dan KPU akan hadir dalam rapat tersebut.

"Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negatif thinking.

Jadi, insyaallah besok pukul 10 pagi di DPR RI ruang rapat komisi II, kita akan putuskan bahwa revisi PKPU Nomor 8, bulat-bulat isinya mengikuti putusan MK Nomor 60 dan 70," ujarnya.

BACA JUGA:Optimalkan Pertumbukan EV, Kementerian ESDM Sarankan Pemda Gunakan Motor Listrik

BACA JUGA:Katalog Promo JSM Indomaret Hari ini 25 Agustus 2024, Aneka Susu Bayi Diskon Hingga Rp10 Ribu!

"Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negatif thinking," paparnya.

"Jadi, insyaallah besok pukul 10 pagi di DPR RI ruang rapat komisi II, kita akan putuskan bahwa revisi PKPU Nomor 8, bulat-bulat isinya mengikuti putusan MK Nomor 60 dan 70," sambungnya.

Politisi Partai Golkar ini pun yakin rapat tidak akan berlangsung lama.

BACA JUGA:Ma'ruf Amin Diminta Jadi Dewan Syura PKB 2024-2029

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads