Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Gubernur Kalbar Usul Gaji PPPK Ditanggung APBN

Senin 08-06-2026,09:00 WIB
Reporter: Tri Broto |
Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Gubernur Kalbar Usul Gaji PPPK Ditanggung APBN

Gubernur Kalbar Ria Norsan (kedua dari kanan) saat berbincang dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Raos.-dok. Pemprov Kalbar-

KALBAR, DISWAY.ID– Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendorong pemerintah pusat segera menyiapkan skema pembiayaan baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini dinilai krusial agar kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD tidak menekan kemampuan fiskal daerah.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin 8 Juni 2026. Agenda rapat membahas implementasi kebijakan belanja pegawai daerah, penataan tenaga non-ASN, hingga keberlanjutan PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Inpres Jalan Daerah Perkuat Konektivitas Kalbar, Pemprov Apresiasi Dukungan Pusat

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, serta dihadiri Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, para gubernur, dan perwakilan pemerintah daerah se-Indonesia.

Dalam forum itu, Ria Norsan menegaskan dukungan terhadap aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Namun, ia menilai implementasi aturan tersebut belum sepenuhnya realistis tanpa intervensi pemerintah pusat. Pasalnya, pembiayaan gaji PPPK—termasuk skema paruh waktu—masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Di sisi lain, tekanan fiskal semakin terasa akibat penyesuaian dana transfer dari pusat. Kondisi ini membuat ruang gerak anggaran daerah semakin terbatas, sementara kebutuhan belanja pegawai terus meningkat.

"Jika persoalan ini tidak segera dicarikan solusi, maka banyak pemerintah daerah akan mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan tersebut karena rata-rata komposisi belanja pegawai saat ini masih berada di atas 30 persen," ujarnya.

Ria Norsan pun mengusulkan agar pembiayaan PPPK, khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat dibantu melalui APBN. Skema ini dinilai bisa menjadi jalan tengah untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah.

"Hal ini penting agar daerah tetap memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menjalankan program pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama pemerintah menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satunya adalah dukungan terhadap masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD, sekaligus mendorong penyesuaian regulasi.

Selain itu, ditegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu hasil penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah.

Pemerintah pusat juga didorong meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) serta membuka peluang dukungan APBN untuk pembiayaan PPPK di daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: