bannerdiswayaward

Komisi II Pertimbangkan Percepatan Pembahasan RUU ASN

Komisi II Pertimbangkan Percepatan Pembahasan RUU ASN

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu dilakukan agar bisa dipercepat menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyoroti perlunya lembaga pengawas independen bagi ASN.

BACA JUGA:Aksi Cepat Tangani Stroke dari Siloam Lippo Village: Setiap Menit Tentukan Nyawa

BACA JUGA:Kemenhaj-DPR RI Sepakat Biaya Haji 2026 Diturunkan dengan Subsidi Rp33,2 Juta: Segini Besaran Biaya per Jemaah

"Dengan putusan MK terbaru, di mana Mahkamah berpandangan diperlukan ada lembaga pengawas yang independen untuk menilai kinerja ASN, maka menurut pandangan kami, kami sedang mempertimbangkan apakah akan kami percepat pembahasannya," ungkapnya kepada wartawan di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025.

Namun, ia menegaskan bahwa Komisi II tetap mengedepankan proses pendalaman dan partisipasi publik.

"Ini diperlukan dua hal, pendalaman materi, yang kedua meaningful participation oleh BKD," katanya.

BACA JUGA:Bersama Chiki Fawzi, Dompet Dhuafa Kepri Ajak Kepedulian Bersama Bagi Palestina

Komisi II Siapkan Dua RUU Strategis untuk 2026: Administrasi Kependudukan dan Pemilu

Selain itu Rifqinizamy juga mengungkapkan bahwa akan fokus pada dua Rancangan Undang-Undang utama pada tahun 2026, terkait RUU Administrasi Kependudukan dan RUU Pemilu.

"ang pertama adalah RUU tentang Administrasi Kependudukan. Kita ingin menciptakan single ID number di Indonesia. Jadi cukup dengan punya NIK, kita bisa mengidentifikasi diri kita sebagai warga negara untuk berbagai macam keperluan," jelasnya.

BACA JUGA:Hakim Nonaktif Djuyamto Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Vonis Lepas Migor, Ini Pertimbangannya!

BACA JUGA:KP2MI Pulangkan 26 WNI Korban TPPO dari Myanmar, Imbau Tak Mudah Tergiur Tawaran Kerja Ilegal

Ia menambahkan, konsep single ID number ini akan menyatukan berbagai identitas warga negara seperti NIK, NPWP, hingga sertifikat tanah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads