Tok, Komisi II DPR RI Setujui PKPU, Akomodir 2 Keputusan MK Terkait Pilkada
Komisi II DPR RI Setujui PKPU yang Akomodir 2 Keputusan MK Terkait Pilkada-disway.id/anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi II DPR RI menyetujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam PKPU tersebut mengakomodasi 2 putusan MK terkait Pilkada yaitu ambang batas usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan Pilkada.
Keputusan tersebut diputuskan usai rapat bersama KPU dan pemerintah yang diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian dan DKPP.
BACA JUGA:7 Website Belajar Soal CPNS 2024, Ada yang Gratis!
"Draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih dari putusan MK nomor 60 dan 70. Apa bisa kita setujui?," tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat, Minggu, 25 Agustus 2024.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Keputusan ini juga telah disetujui oleh DKPP.
Diketahui, Komisi II DPR RI mempercepat rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengesahan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 menjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Sedianya rapat akan bergulir pada Senin, 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:Ahmad Basarah Bocorkan PKB Masih Berencana Dukung Pak Anies Baswedan
BACA JUGA:Cak Imin Singgung PBNU yang Tidak Berikan Dukungan di Pemilu 2024: Momentum PKB Untuk Mandiri
"Saya mengambil inisiatif dan alhamdulillah sudah konsultasi ke pimpinan DPR dan pemerintah rapat hari Senin (26 Agustus) kami majukan besok, 25 Agustus 2024, pukul 10.00," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Ia memastikan perwakilan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan KPU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: