Nasib Aipda M yang Terlibat TPPO Ginjal Terancam, Kombes Nursyah Putra Ungkit Sidang Etik: Segera Mungkin!

Nasib Aipda M yang Terlibat TPPO Ginjal Terancam, Kombes Nursyah Putra Ungkit Sidang Etik: Segera Mungkin!

Peran oknum polisi Aipda M dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal dijelaskan.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Nasib oknum polisi berinisial Aipda M yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal terancam.

Aipda M yang terseret kasus jaringan TPPO Bekasi-Kamboja terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Terkait hal ini, sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Aipda M akan segera dilakukan.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra mengatakan pihaknya akan segera melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Aipda M.

BACA JUGA:Penyebab Wanita Muda Tewas Tergantung di Apartemen Pondok Bambu Misterius, Korban Baru Tinggal 2 Hari

“Segera mungkin. Setiap hasil penyelidikan kita pastikan akan disidang. Pokoknya kami berusaha sesegera mungkin,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra, dilansir pada Senin 11 Juli 2023.

Aipda M diketahui merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kota turut terlibat dalam upaya menghilangkan jejak para tersangka.

Terkait hal ini, Aipda M menerima uang sebesar Rp 612 juta.

“Kami sudah merencakan mungkin dalam dua minggu ini,” kata Nursyah.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Panji Gumilang Curigai Kasus Klienya Perkara Pesanan

Lebih lanjut, Nursyah menambahkan pihaknya berharap agar seluruh anggota Polri menaati Kode Etik Profesi dengan sungguh-sungguh lantaran tak ada toleransi apabila terlibat tindak pidana.

“No tolerance. Pokoknya kalau sudah ada pidana pasti akan berusaha untuk PTDH,” pungkasnya.

Desakan Kompolnas agar Aipda M dihukum

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, buka suara usai ada oknum kepolisian diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: