Kuasa Hukum Panji Gumilang Curigai Kasus Klienya Perkara Pesanan

Kuasa Hukum Panji Gumilang Curigai Kasus Klienya Perkara Pesanan

Brigjen Djuhandhani mengatakan alasan penahanan Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al Zaytun dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID- Kuasa hukum Panji Gumilang curigai kasus klienya perkara pesanan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hendra Effendi yang merupakan kuasa hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

"Kami tentunya punya dugaan-dugaan tentang perkara ini. Satu, kami duga perkara adalah perkara pesanan,” ujar Hendra kepada wartawan, Senin 31 Juli 2023.

BACA JUGA:Virgoun Melaporkan Balik Inara, Singgung Penyebaran Data Pribadi

BACA JUGA:Mobil Bernopol Polisi Diduga Intimidasi Pengendara Lain di Tol, Kepolisian Turun Tangan

Hendra mengatakan, perkara pesanan tersebut akan mengarah pada ketetapan tersangka dan Panji Gumilang akan dikenakan pasal lainnya. 

“Kalau perkara pesanan tentunya akan mengarah ke mana, setelah dilaporkan pastinya akan mengarah kepada tersangka, setelah tersangka pastinya dijerat dengan berbagai persoalan hukum lainnya,” katanya.

Sebagai informasi, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri. 

BACA JUGA:Intip The New SUV Mitsubishi yang Akan Diluncurkan di GIIAS 2023

BACA JUGA:Detik-detik Harry Maguire Disemprot Andre Onana Viral, Apa Kesalahannya?

Ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. 

BACA JUGA:Jadi Sorotan, Terbongkar Pekerjaan Alan, Calon Suami Lucinta Luna yang Disebut Kaya Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: