Tarif Charging Kendaraan Listrik di SPKLU Fast Charging Hanya Rp 25.000 Sekali Charging

Tarif Charging Kendaraan Listrik di SPKLU Fast Charging Hanya Rp 25.000 Sekali Charging

Ilustrasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN.-Dokumentasi PLN.-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan biaya layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU.

Tarif charging kendaraan listrik di SPKLU Fast Charging hanya Rp 25.000 sekali charging.

Hal tersebut dikarenakan menurut Jisman Hutajulu selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, tarif listrik SPKLU mempunyai batas maksimal.

Adapun batas maksimal atau tarif SPKLU Fast Charging Rp 25.000, dedangkan untuk ratif Ultrafast Charging Rp 57.000.

BACA JUGA:Belasan Sub Kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung Protes Belum Dibayar, Tak Sanggup Biayai Anak Sekolah

BACA JUGA:MK Pertanyaan Urgensi Gugatan Usia Capres dan Cawapres, Saldi Isra: Kenapa Isu Ini Dilempar ke MK

"Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap 1 (satu) kali charging," terang Jisman.

Adapun ketentuan tarif listrik SPKLU tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.

Menurut Jisman, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB, pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik untuk setiap satu kali pengisian listrik pada SPKLU Fast Charging atau Ultrafast Charging.

BACA JUGA:Polisi Padang Pakai Sepatu Dalam Masjid Raya Sumbar Tangkap Warga Air Bangis, Kapolda Angkat Bicara

BACA JUGA:Jazilul Fawaid Ungkap Para Ulama Desak Prabowo dan Cak Imin Deklarasi Capres Cawapres 2024

Adapun teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi: 

  1. Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging)
  2. Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging)
  3. Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging)
  4. Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging). 

Tarif tenaga listrik diberlakukan untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1.5 (satu koma lima) dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh).

BACA JUGA:Mia Khalifa Beri Nasihat Tentang Pernikahan, Videonya Viral di Medsos: 'Kamu Mau Terjebak dengan Seseorang?'

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads