Ferdy Sambo Resmi Jadi Warga Sipil, Irjen Dedi: Gak Perlu Upacara Pencopotan Pangkat dan Atribut

Ferdy Sambo Resmi Jadi Warga Sipil, Irjen Dedi: Gak Perlu Upacara Pencopotan Pangkat dan Atribut

Pihak Kejagung beberkan alasan dua berkas Sambo digabung menjadi satu.-Istimewa-TV Polri

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, bahwa Mabes Polri sudah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (Skep PTDH) kepada Ferdy Sambo

Dengan diserahankannya surat keputusan PTDH tersebut, Ferdy Sambo sudah resmi diberhentikan dari kepolisian sekaligus kembali menjadi warga sipil

"Petikan putusan PTDH Ferdy Sambo sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, artinya yang bersangkutan sudah menerima petikan hasil kode etik dan banding yang sudah digelar beberapa waktu lalu," kata Dedi di Mabes Polri, dikutip dari Antara, Sabtu 24 September 2022. 

BACA JUGA:Irjen Dedi Prasetyo Dapat Bocoran Soal Kabar Terbaru Kasus Ferdy Sambo Cs: Semoga Semuanya Lancar

Dedi menjelaskan, proses pemberhentian Ferdy Sambo dilakukan oleh Asisten SDM Polri kepada Kapolri, kemudian diteruskan ke Sekretaris Militer (Sekmil). 

"Tanda tangan pengesahan dari Sekmil saja untuk skep-nya diserahkan ke Asisten SDM. Nanti SDM yang menyerahkan kepada yang bersangkutan," terangnya.

Dedi memastikan, bahwa dengan keluarnya surat keputusan tersebut sudah menjadi tanda bukti bahwa Ferdy Sambo sudah dinyatakan diberhentikan sebagai anggota Polri.

"Sudah diberhentikan sebagai anggota Polri tanpa perlu upacara pencopotan pangkat dan atribut lainnya," tegasnya. 

BACA JUGA:Rincian Harta Kekayaan Lukas Enembe, Aset Tanah yang Melimpah hingga Mobil Mewah

Dedi menambahkan, proses administrasi terbitnya surat keputusan PTDH itu tidak akan mengubah substansi dari hasil sidang kode etik yang sudah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo. 

"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan mengubah substansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah mem-PTDH yang bersangkutan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: