Patahkan Laptop, Terdakwa Arif Rachman Dituntut dalam Kasus Perintangan Pembunuhan Brigadir J

Patahkan Laptop, Terdakwa Arif Rachman Dituntut dalam Kasus Perintangan Pembunuhan Brigadir J

Arif Rachman Arifin.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Arif Rachman yang terseret perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dituntut jaksa penuntut umum (JPU).

Arif Rachman dituntut oleh JPU dengan pidana 1 tahun penjara dalam kasus perintangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat 27 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

BACA JUGA:Jack Miller Gabung KTM karena Merasa Diasingkan Ducati: Apalagi Kalah Saing dengan Dua Pembalap Italia

Arif dalam perkara tersebut didakwa melakukan perintangan penyidikan, salah satunya yakni merusak barang bukti atau mematahkan laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Arif Rachman terlibat bersama lima terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Sedangkan satu terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo telah dituntut pidana seumur hidup bersama dengan dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Anime Seru! Link Nonton Record of Ragnarok Season 2 Sub Indo Dijamin Legal bukan Samehadaku dan Anoboy

Dalam perkara perintangan penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau ancaman pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Arif Rachman Arifin singgung pelecehan seksual Putri Candrawathi

Terdakwa Arif Rachman Arifin menyebutkan bahwa Putri Candrawathi sempat akan menceritakan peristiwa dugaan pelecehan yang terjadi di Magelang.

BACA JUGA:Anime Seru! Link Nonton Record of Ragnarok Season 2 Sub Indo Dijamin Legal bukan Samehadaku dan Anoboy

Namun Arif Rachman menyebut Ferdy Sambo menghalangi cerita tersebut disampaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads