Patahkan Laptop, Terdakwa Arif Rachman Dituntut dalam Kasus Perintangan Pembunuhan Brigadir J

Patahkan Laptop, Terdakwa Arif Rachman Dituntut dalam Kasus Perintangan Pembunuhan Brigadir J

Arif Rachman Arifin.-Intan Afrida Rafni-

Hal ini dituturkan Arif ketika menjalani persidangan lanjutan perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, 13 Januari 2023.

Dalam sidang ini, Arif menceritakan saat mendatangi Rumah Saguling pada tanggal 10 Juli 2022 dan bertemu Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi.

“Awal mula Bu PC mau cerita peristiwa Magelang, tapi Pak FS ‘udah, udah mah cerita aja yang sampai ke Duren Tiga’, akhirnya Bu PC cerita dia nyampe di rumah, masuk rumah, masuk kamar kemudian bu PC ganti baju, mandi dulu kalau ngga salah baru ganti baju, terus katanya datang Yosua,” ucap Arif.

“Oke nggak usah detaillah itu, kemudian apa yang diceritakan Ferdy Sambo?” tanya hakim lagi.

BACA JUGA:Ngeri! Anies Baswedan-Wahidin Halim Dikirimi Satu Karung Ular Kobra Hitam: Emang Begitu Politik atau...

“Ketika cerita ‘saya dipegang’ itu nangis Yang Mulia ngga bisa ngomong itu ditambahkan keterangannya oleh Ferdy Sambo,” kata Arif.

Arif lalu menceritakan skenario dan dikatakan Sambo menuturkan perihal skenario baku tembak.

‘Sampai di situ saudara tidak ada kecurigaan sama sekali?” ujar hakim.

“Ngga ada Yang Mulia. Terus terang Yang Mulia, saya ngeliat kondisi saat itu, beliau berdua kan pimpinan saya, saya juga kasihan melihat kondisinya saat itu, karena saya gak pernah melihat Bu PC dan Pak FS nangis-nangis seperti itu, jadi saya juga ikut terharu Yang Mulia, bahkan mikir kok tega ada yang berbuat begini sama istri pimpinan saat itu,” ucap Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: