Tim Hukum Hasto Kristiyanto Persiapkan 41 Bukti dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Tim Hukum Hasto Kristiyanto Persiapkan 41 Bukti dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Tim Hukum Hasto Kristiyanto Persiapkan 41 Bukti dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, hadir dengan membawa bukti-bukti penting untuk disampaikan dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Februari 2025.

BACA JUGA:KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Bukan Respons Kritik Pemerintah

BACA JUGA:Kubu Hasto Siapkan 42 Bukti Lawan KPK di Sidang Praperadilan

Tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan

telah menyiapkan alat bukti untuk mendukung petitum yang dibacakan dalam sidang kemarin.

"Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami," ujar  kepada wartawan di luar persidangan.

Ronny  menjelaskan bahwa bukti-bukti yang disiapkan bertujuan untuk mendukung argumen bahwa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK dilakukan secara dipaksakan.

BACA JUGA:Alasan Dua Pejabat KPK Pantau Langsung Sidang Praperadilan Hasto Diungkap Asep Guntur Rahayu

BACA JUGA:Tim Hukum Sebut KPK Jadikan Hasto Tersangka Karena Sering Kritik Jokowi

"Antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK," jelasnya.

Menurutnya, penetapan tersebut tidak didasari oleh semangat penegakan hukum yang benar, melainkan oleh alasan-alasan yang tidak berhubungan dengan hukum.

Ronny juga menambahkan bahwa bukti-bukti tersebut dikemas dalam satu box penuh, dengan harapan dapat memberikan pencerahan dalam sidang praperadilan tersebut.

BACA JUGA:Kubu Hasto Ubah Petitum Gugatan Praperadilan, Biro Hukum KPK Keberatan!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads