KPK Siap Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel Hari Ini

KPK Siap Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap untuk menghadapi gugatan Praperadilan yany diajukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diagendakan pada hari ini, Selasa, 21 Januari 2025-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap untuk menghadapi gugatan Praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Praperadilan yang diajukan Hasto untuk melawan KPK diagendakan pada hari ini, Selasa, 21 Januari 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, saat ini biro hukum Lembaga Antirasuah tengah mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan Hasto.

BACA JUGA:Konflik Mentri Satryo dan ASN Neni Herlina Capai Sepakat Damai, Tetap Bekerja di Kemendiktisaintek

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Kereta dari Stasiun Pasar Senen Pasca Pemberlakuan Gapeka 2025

"Biro Hukum KPK sedang menyiapkan semua bahan yang diperlukan, untuk menghadapi gugatan Pra Peradilan Tersangka Hasto," jelas Tessa dalam keterangan tertulis pada Selasa, 21 Januari 2025.

Tessa tidak memberikan informasi lebih lanjut soal kehadiran tim hukum KPK saat sidang praperadilan ini.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyatakan bahwa pihaknya siap melawan KPK dalam praperadilan tersebut dengan membawa belasan pengacara.

"Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 Pengacara yang akan ikut bersidang," ujar Ronny dalam keterangan resminya pada Selasa, 21 Januari 2025.

Ronny tidak merinci siapan saja 12 pengacara yang dimaksud.

Namun, Ia hanya menjelaskan belasan pengacara ini dipimpin oleh Todung Mulya Lubis.

BACA JUGA:Baleg DPR Setuju Revisi UU Minerba Jadi Inisiatif DPR, Ormas dan Perguruan Tinggi Bisa Mengurus Tambang

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Hari Ini, Kubu Hasto Siapkan Belasan Pengacara

Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads