Baleg DPR Setuju Revisi UU Minerba Jadi Inisiatif DPR, Ormas dan Perguruan Tinggi Bisa Mengurus Tambang

Baleg DPR Setuju Revisi UU Minerba Jadi Inisiatif DPR, Ormas dan Perguruan Tinggi Bisa Mengurus Tambang

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), alias revisi UU Minerba, menjadi inisiatif DPR.-anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan Revisi UU Minerba.

Adapun hal yang rubah adalah dalam UU Minerba adalah tentang Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), alias revisi UU Minerba, menjadi inisiatif DPR.

“Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Senin, 20 Januari 2025 malam.

Fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, Demokrat menyetujui RUU ini menjadi usul inisiatif DPR RI, sementara itu, Fraksi PDIP setuju dengan beberapa catatan.

BACA JUGA:Ngeri! Detik-Detik Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol

BACA JUGA:Kevin Diks Hampir Pasti Gabung Borussia Monchengladbach, Jurnalis Jerman: 99 Persen Dikonfirmasi!

Adapun revisi UU Minerba ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Namun, selain melakukan revisi sesuai perintah MK, DPR juga menambahkan sejumlah substansi ke dalam draf RUU Minerba untuk memenuhi kebutuhan hukum.

Sementara itu substansi yang dibahas itu akan mencantumkan pemberian lahan pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

BACA JUGA:Kevin Diks Hampir Pasti Gabung Borussia Monchengladbach, Jurnalis Jerman: 99 Persen Dikonfirmasi!

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Hari Ini, Kubu Hasto Siapkan Belasan Pengacara

Bob Hasan menyampaikan bahwa simpulan dari rapat pleno ini adalah perlunya kajian mendalam sebelum substansi baru tersebut ditambahkan.

“Kami dapat menyimpulkan catatan itu, harus ada kajian mendalam yang melibatkan partisipasi publik,” kata Bob Hasan.

Adapun bagian dari masyarakat yang akan dilibatkan dalam penyusunan RUU Minerba nantinya adalah ahli bahasa, ahli pertambangan, serta pelaku-pelaku usaha yang tertera di dalam rancangan undang-undang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads