Pemerintah Resmikan UU Minerba, Kadin: Dukung Pemerataan

Pemerintah Resmikan UU Minerba, Kadin: Dukung Pemerataan

Foto: Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.-Bianca-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga turut buka suara menanggapi keputusan Pemerintah untuk melakukan pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba untuk menjadi Undang-Undang (UU).

Menurut Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie, skema UU Minerba tersebut merupakan skema yang mendukung pemerataan ekonomi Presiden RI Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Kampus Bisa Kelola Tambang Usai Revisi UU Minerba Disahkan

BACA JUGA:UU Minerba Diserahkan DPR, Akademisi Singgung UMKM Kelola Tambang

“Jadi bukan saja kita serta merta mendengungkan pertumbuhan ekonomi 8 persen, tapi bagaimana juga pemerataan ekonomi itu dirasakan,” ujar Anindya dalam acara Indonesia-France Business Forum, yang digelar di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Selasa 18 Februari 2025.

Kendati begitu, Anindya juga menambahkan bahwa pihaknya juga akan tetap mempelajari dan mendalami kebijakan baru tersebut.

“Untuk kebijakan baru pak Presiden ini, kita akan pelajari lebih dalam lagi. Tapi saya ngerti uh maksud uh dan tujuannya ialah untuk memastikan bahwa ya para pekerja itu diperhatikan dengan baik, diberlakukan dengan adil,” tutur Anindya.

BACA JUGA:DPR RI Sahkan Revisi UU Minerba, Buka Peluang UMKM dan Organisasi Keagamaan

BACA JUGA:Tok! DPR RI Setujui Revisi UU Minerba, Pemberian Izin Tambang Lebih Fleksibel

Sementara itu per-Selasa 18 Februari 2025 ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba untuk menjadi Undang-Undang (UU).

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perlunya ada bantuan dari pihak-pihak lain selain Pemerintah untuk membantu mengurus tata kelola lahan pertambangan dan mineral. 

“Hal ini sejalan dengan keinginan Pemerintah, yang dimana dimaksudkan agar ada perbaikan dalam tata kelola pertambangan batu bara dan mineral,” ujar Menteri Bahlil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads