DPR RI Sahkan Revisi UU Minerba, Buka Peluang UMKM dan Organisasi Keagamaan

DPR RI Sahkan Revisi UU Minerba, Buka Peluang UMKM dan Organisasi Keagamaan-dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa revisi ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dalam implementasi Pasal 33 UUD 1945.
BACA JUGA:Tok! DPR RI Setujui Revisi UU Minerba, Pemberian Izin Tambang Lebih Fleksibel
BACA JUGA:Sah! RUU Minerba Jadi Undang-undang
"Alhamdulillah, rencangan Undang-Undang Minerba Perubahan ke-4 dari Undang No. 4 tahun 2009 sudah disahkan oleh DPR dan Undang-Undang ini sebenarnya sebagai bentuk untuk memberikan rasa keadilan dalam rangka implementasi Pasal 33 UUD 1945," ungkap Bahlil, Selasa 18 Febuari 2025.
"Dimana selama ini kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar," lanjutnya.
Bahlil menyoroti ketidakmerataan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, yang selama ini hanya dikuasai oleh pengusaha besar.
BACA JUGA:Baleg DPR Targetkan Pengesahan Revisi UU Minerba Seminggu Lagi
BACA JUGA:Baleg DPR Gelar Raker untuk Usulan Revisi UU Minerba, Tiga Perwakilan Kementerian Hadir
Menurutnya, dengan undang-undang yang baru, UMKM dan organisasi keagamaan kini bisa mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan skala prioritas, tanpa harus mengikuti tender murni.
"UMKM, kooperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya, tidak mesti mengikuti tender murni," tambahnya.
Undang-Undang Minerba ini diharapkan dapat mendorong pemerataan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Selain itu, Bahlil juga menekankan pentingnya peran organisasi keagamaan dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam di Indonesia.
BACA JUGA:Dosen Geologi UGM Tolak Kampus Kelola Tambang, Lucas Donny Setijadji: Hati-hati dengan RUU Minerba
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: