DPR RI Sahkan Revisi UU Minerba, Buka Peluang UMKM dan Organisasi Keagamaan

DPR RI Sahkan Revisi UU Minerba, Buka Peluang UMKM dan Organisasi Keagamaan

DPR RI Sahkan Revisi UU Minerba, Buka Peluang UMKM dan Organisasi Keagamaan-dok Disway-

BACA JUGA:RUU Minerba Atur Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, Ini Tanggapan Kemendiktisaintek

"Kita tahu bahwa peran daripada organisasi kemasyarakatan keagamaan dari sebelum merdeka Indonesia sampai dengan merdeka dan mempertahankan kemerdekaan ini kan sangat luar biasa sekali," ucapnya

"Tapi apa yang terjadi, kita secara jujur kita harus katakan bahwa ruang-ruang untuk mengoptimalkan mereka dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam kita ini belum maksimal," sambungnya.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

Revisi ini disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, membuka jalan bagi perubahan penting dalam mekanisme pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

BACA JUGA:Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Lebih Tepat Masuk Ranah Administrasi UU Minerba dan Lingkungan Hidup

BACA JUGA:Baleg DPR Setuju Revisi UU Minerba Jadi Inisiatif DPR, Ormas dan Perguruan Tinggi Bisa Mengurus Tambang

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," ucap Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin rapat paripurna.

Revisi ini sebelumnya telah disepakati di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin, 17 Februari 2025.

Salah satu poin utama yang disetujui adalah mekanisme pemberian izin tambang yang lebih fleksibel. Tidak hanya berbentuk lelang, izin usaha pertambangan kini dapat diberikan melalui skema prioritas.

Selain itu, pengelolaan tambang akan lebih terbuka dengan penyerahan pengelolaan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah.

Namun, tidak semua usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan langsung mendapatkan izin tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads