bannerdiswayaward

Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jaksel, Kembali Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jaksel, Kembali Digelar Hari Ini

Sidang perdana gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto kembali digelar pada, Rabu, 5 Februari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sidang perdana gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto kembali digelar pada, Rabu, 5 Februari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hasto tak terima dengan statusnya sebagai tersangka, ia menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adapun, Politisi PDIP itu, Hasto diduga melakukan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku.

BACA JUGA:Truk Galon Pembawa Maut! Ini Daftar Korban Luka dalam Insiden Kecelakaan GT Ciawi 2

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, Kemenhub: Diduga Rem Truk Galon Blong

Agenda sidang itu sebelumnya ditunda pada Selasa, 21 Januari 2025, lalu.

Namun, pihak termohon yakni KPK tak hadir ke persidangan di PN Jaksel.

"Sidang perkara Praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, agenda pemanggilan termohon," sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Terbaru, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa Biro hukum KPK akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

"Ya, Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insha Allah akan hadir di sidang peradilan saudara HK (Hasto Kristiyanto)," kata Tessa di Gedung Merah Putih pada Selasa, 4 Februari 2025.

BACA JUGA:Polda Jabar dan Korlantas Polri Selidiki Kecelakaan Maut di GT Ciawi, Benarkah akibat Rem Blong?

BACA JUGA:Nama Korban Kecelakaan GT Ciawi 2 Diungkap Kepolisian

Lebih lanjut, Tessa yakin bahwa proses penetapan Hasto sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang sesuai.

"Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum termasuk minimal dua alat bukti sebagai buktu permulaan yang cukup," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads