Irfan Widyanto Sengaja Ganti DVR CCTV, Majelis Hakim : Secara Sadar, Harusnya Tau Efeknya Apa!
Irfan Widyanto.--PMJ NEWS
Diketahui, peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat diskenariokan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ialah peristiwa tembak-menembak.
Hakim mengatakan, seharusnya Irfan Widyanto yang merupakan seorang penyidik dari Polri tahu dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil DVR CCTV yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga.
“Harusnya Irfan selaku penyidik mengetahui bahwa dirinya tidak berwenang mengambil rekaman CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo,” ujar Hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: