Berkas Tuntutan JPU Untuk Terdakwa Irfan Widyanto Belum Rampung, Majelis Hakim Tunda Sidang

Berkas Tuntutan JPU Untuk Terdakwa Irfan Widyanto Belum Rampung, Majelis Hakim Tunda Sidang

Irfan Widyanto -Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Agenda sidang tuntutan kepada terdakwa Irfan Widyanto terkait pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi ditunda.

Sekedar Informasi, Irfan Widyanto seharusnya dijadwalkan untuk mengikuti agenda sidang tuntutan dari JPU pada hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

Namun, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menunda sidang tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dalam menyiapkan pemberkasan tuntutan untuk Irfan Widyanto.

BACA JUGA:Jangan Salah Paham! Beli BBM Wajib Pakai QR Code Berlaku Bagi Kendaraan Terkena Pembatasan dan di Wilayah Ini

BACA JUGA:Isu Gerakan Bawah Tanah Pesanan Vonis Sambo Diungkap Kompolnas Tak Terkait Polri, 'Ada Strategi-Strategi yang Disusun'

Hakim meminta kepada Jaksa penuntut umum menyiapkan surat tuntutan untuk terdakwa Irfan Widyanto pada Jumat, 27 Januari 2023.

Jaksa penuntut umum memiliki alasan tersendiri untuk menunda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Irfan Widyanto karena belum merampungkan analisis yuridis.

Di persidangan majelis hakim juga meminta kepada kuasa Hukum Irfan Widyanto untuk menyiapkan berkas nota pembelaan atau Pledoi pada tanggal 3 Februari 2023. 

"Saya kira penundaan ini bisa memberikan waktu ke penasihat hukum untuk siapkan pleidoi pada 3 Februari, dan jangan ada penundaan lagi. Sidang ditunda pada Jumat 27 Januari 2023," tegas Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sudah dijatuhi tuntutan penjara semur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat

Ferdy Sambo juga terbukti secara sah dalam tuntutan Jaksa yaitu merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," Tegas Jaksa dalam Membacakan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan Selasa 17 Januari 2023.

BACA JUGA:Diam-Diam Rian Mahendra bin Haryanto Temui Bos PO Lorena, Ada Kesepakatan Buka Trayek?

BACA JUGA:Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Sambo Dibongkar Mahfud MD, Kuasa Hukum Respons Begini: Fokus Perkara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: